NILAI (VALUE)
Dalam kehidupan sehari – hari manusia selalu berkaitan
dengan nilai
Bukti : Menyatakan sesuatu itu baik /
buruk “Rumah itu bagus… !”
Nilai
menjadikan manusia terdorong untuk
melakukan tindakan agar harapan itu terwujud dalam kehidupannya. Nilai
diharapkan manusia, sehingga mendorong manusia berbuat.
Contoh :
Keindahan, Keadilan, Kemanusiaan, Kesejahteraan, Kearifan, Keanggunan,
Kebersihan, Kerapihan, Keselamatan dll.
Beberapa
pengertian tentang Nilai (Value)
·
Menurut
Poerwodarminto, nilai diartikan:
a.
Harga dalam arti taksiran, misalnya
nilai emas;
b.
Harga sesuatu, misalnya uang;
c.
Angka, misalnya skor ;
d.
Kadar, misalnya mutu; dan
e.
Sifat – sifat atau hal penting bagi kemanusiaan.
·
Menurut
sumber lain, nilai diartikan :
-
Suatu
kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu yang menjadi dasar penentu tingkah
laku seseorang.
-
Kualitas
atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin.
Sesuatu di anggap bernilai atau
memiliki nilai, apabila sesuatu itu memiliki sifat :
a.
Menyenangkan (peasent)
b.
Berguna (useful)
c.
Memuaskan (satisfying)
d.
Menguntungkan (profitable)
e.
Menarik (interesting)
f.
Keyakinan (belief)
Nilai
memiliki beberapa aliran, yaitu :
1.
Aliran objektivisme / idealism
Nilai itu objektif, ada pada setiap
sesuatu. Tidak ada yang diciptakan di dunia tanpa ada sesuatu nilai yang
melekat di dalamnya. Segala sesuatu ada nilainya dan bernilai bagi manusia,
hanya saja manusia belum tahu nilai apa dari objek tersebut.
2.
Aliran subjektifisme
Nilai suatu objek terletak pada
subjek yang menilainya. Misalnya, air menjadi sangat berharga daripada emas
bagi orang yang kehausan di tengah padang pasir.
3.
Aliran yang menggabung keduanya
Adanya nilai ditentukan oleh subjek
yang menilai dan objek yang dinilai.
Sebelum ada subjek yang menilai maka
barang atau objek itu tidak bernilai.
Contoh : Harta Karun
Prof. Notonegoro mengklasifikasikan 4 nilai :
1.
Nilai Materiil, yaitu sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia;
2.
Nilai Vital, yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan
kegiatan;
3.
Nilai Kerohanian, yaitu :
a. Nilai
kebenaran yang bersumber pada akal pikir manusia (rasio, budi dan cipta),
b. Nilai estetika (keindahan) yang bersumber
pada rasa manusia,
c. nilai
kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada kehendak keras, karsa hati dan
nurani manusia;
4.
Nilai Religius (Ketuhanan) yang bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan
manusia.
Hakikat Nilai dan Moral
Nilai dan Moral berhubungan dengan Etika…
Ada 3 jenis makna etika :
1.
Etika adalah nilai – nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya,
2.
Etika adalah kumpulan asas atau nilai moral (etika yang dimaksud adalah kode
etik).
3.
Etika adalah ilmu tentang baik dan buruk (etika yang dimaksud sama dengan
istilah filsafat moral).
2. MORAL
Moral
berarti akhlak (dalam bahasa arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata
tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku
batin dalam hidup.
Morak =
etika, etik, akhlak, kesusilaan dan budi pekerti.
Dalam bahasa
Yunani “ethos” yang menjadi “etika” adalah ajaran tentang baik – buruk yang
diterima masyarakat umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban dsb.
Hubungan nilai dengan moral
Moral adalah
bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah moral. Nilai
moral berkaitan dengan tingkah laku / perilaku manusia (human) tentang hal baik
– buruk.
Dalam
filsafat, nilai dibedakan menjadi 3 jenis :
1.
Nilai logika yaitu nilai tentang benar – salah,
2.
Nilai etika yaitu nilai tentang bai – buruk, dan
3.
Nilai estetika yaitu nilai tentang indah – jelek.
Nilai
etik/etika adalah nilai tentang baik – buruk yang berkaitan dengan perilaku
manusia. Jadi kalau kita mengatakan etika orang itu buruk, bukan berarti
wajahnya yang buruk tetapi menunjuk perilaku orang itu yang buruk.
Nilai etik
adalah nilai moral. Jadi, moral yang dimaksudkan adalah nilai moral sebagai
bagian dari nilai.
3. NORMA
Norma
merupakan kongretisasi dari nilai (perwujudan dari nilai). Setiap norma pasti
mengandung nilai di dalamnya. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma, tanpa
ada nilai tidak mungkin terwujud norma, tanpa dibuatkan norma maka nilai yang
hendak dijalankan itu mustahil terwujud.
Contoh : “ dilarang buang sampah
disini …!” bunyi tersebut merupakan norma. Norma tersebut dimaksudkan agar
terwujud nilai kebersihan.
Akhirnya,
yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita bukan nilai, tetpi
norma atau kaidah.
Norma atau
kaidah adalah ketentuan – ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam
bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma sebagai anjuran untuk berbuat
baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini
menjadi lebih baik.
Norma yang
berlaku di masyarakat:
1.
Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan
yang berasal dari Allah.
2.
Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati
nurani dan merupakan nilai – nilai moral yang mengikat manusia.
3.
Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup
antar manusia.
4.
Norma hokum, yaitu peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau
Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
4. Hukum
Hukum pada
dasarnya adalah bagian dari norma yaitu norma hukum.
Perbedaan
norma hokum dengan norma lainnya:
1.
Norma hukum datangnya dari luar diri kita sendiri, yaitu dari kekuasaan lembaga
resmi dan bewenang.
2.
Norma hukum dilekati sanksi pidana atau pemaksa secara fisik, norma lain tidak
dilekati sanksi pidana secara fisik.
3.
Sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat Negara.
Sikap
pelanggar norma :
1.
Orang yang melanggar norma kesopanan tidak mempunyai rasa malu bila disisihkan
dari pergaulan.
2.
Orang yang melanggar norma kesusilaan tidak akan merasa menyesal.
3.
Orang yang melanggar norma agama tidak akan takut terhadap sanksi akhirat.
Bagi orang –
orang yang demikian dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat. Maka norma hukum
perlu dipaksakan agar orang – orang mematuhi peraturan hidup.
Norma hukum
diperlukan karena :
1.
Bentuk sanksi dari ketiga norma belum cukup memuaskan dan efektif untuk
melindungi keteraturan dan ketertiban masyarakat.
2.
Masih ada perilaku lain yang perlu diatur di luar ketiga norma diatas
(contohnya, perilaku di jalan raya).
Norma hukum berasal dari norma agama, kesusilaan dan
kesopanan. Isi ketiga norma tersebut dapat diangkat sebagai norma hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar